Pasal 154
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Sekretariat Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, anggaran dan program;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan keuangan; c. koordinasi dan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, serta fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum; d. koordinasi dan pengelolaan perlengkapan, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dukungan pimpinan, persuratan dan kearsipan; e. koordinasi dan penyusunan analisis data, kertas kerja, bahan promosi, serta dokumentasi dan publikasi; dan f. fasilitasi dukungan kerja sama antarlembaga.
