PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 152
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; b. Direktorat Asia Tenggara; c. Direktorat Asia Timur; d. Direktorat Pasifik dan Oseania; e. Direktorat Asia Selatan dan Tengah; f. Direktorat Timur Tengah; g. Direktorat Afrika; dan h. Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika.
