Pasal 151
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
