PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 138
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan pengelolaan barang milik negara Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik negara Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
