Pasal 119
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penerapan kebijakan akuntansi; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penelaahan dan analisis data akuntansi berbasis akrual dan pelaporan keuangan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pemantauan, dan penelaahan data transaksi keuangan, serta konsolidasi data laporan keuangan satuan kerja pusat dan Perwakilan Republik INDONESIA; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan dan analisis rekapitulasi akun neraca pada laporan keuangan; dan e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Biro.
