Pasal 117
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Verifikasi Anggaran Wilayah Asia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan verifikasi dan analisis pertanggungjawaban keuangan Perwakilan Republik INDONESIA di Wilayah Asia dan Pasifik.
(2) Subbagian Verifikasi Anggaran Wilayah Eropa dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan verifikasi dan analisis pertanggungjawaban keuangan Perwakilan Republik INDONESIA di Wilayah Eropa dan Afrika. (3) Subbagian Verifikasi Anggaran Wilayah Amerika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan verifikasi dan analisis pertanggungjawaban keuangan Perwakilan Republik INDONESIA di Wilayah Amerika dan Timur Tengah.
