PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 115
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bagian Verifikasi Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan data keuangan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis pertanggungjawaban keuangan satuan kerja Perwakilan Republik INDONESIA; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan satuan kerja Perwakilan Republik INDONESIA.
