Pasal 107
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pencairan anggaran, transfer dana, pembukuan serta pertanggungjawaban belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal serta pelaporan perpajakan Sekretariat Jenderal; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembuatan dan pengujian surat permintaan pembayaran menjadi surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana serta dispensasi pencairan anggaran Sekretariat Jenderal; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak Kementerian Luar Negeri; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyelesaian pencairan beban pusat untuk Perwakilan Republik INDONESIA.
