Pasal 5
BAB 2 — PENUGASAN PNS KEMENLU PADA PERWAKILAN
(1) Unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menyusun analisis kebutuhan pengisian jabatan pada Perwakilan. (2) Penyusunan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode Penugasan terdekat. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada unit organisasi mengusulkan nama PNS Kemenlu untuk ditugaskan pada Perwakilan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia. (4) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 6 (enam) bulan sebelum PNS Kemenlu
memenuhi masa tugas di Kementerian. (5) Ketentuan pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk Penugasan melalui mekanisme penawaran terbuka. (6) Pelaksanaan proses administrasi Penugasan PNS Kemenlu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak PNS Kemenlu menerima nota pemberitahuan persetujuan usulan Penugasan dari unit kerja yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia.
