PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 4
BAB 2 — PENUGASAN PNS KEMENLU PADA PERWAKILAN
(1) PNS Kemenlu yang ditugaskan pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Diplomat, Penata Kanselerai, dan PID; dan b. pejabat fungsional tertentu dan pelaksana lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS Kemenlu yang ditugaskan pada Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan PeraturanMenteri.
