PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 21
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
(1) Stiker Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dicetak pada kertas yang memiliki standardisasi dan spesifikasi khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Stiker Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang: a. jenis visa; b. indeksasi visa; c. masa berlaku visa, d. nomor otorisasi; e. nama pemohon; f. nomor paspor pemohon; g. masa tinggal di Wilayah INDONESIA; h. tanda tangan dan nama Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk di Perwakilan Republik INDONESIA; dan i. stempel perwakilan Republik INDONESIA.
