Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pengadaan barang/jasa konsultansi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan setara Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pengadaan pekerjaan konstruksi sampai dengan setara Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dapat dilakukan melalui Pengadaan Langsung.
(2) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. (3) Pengadaan Langsung di atas nilai tersebut pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Perwakilan. (4) Pengadaan barang/jasa sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun dan ditetapkan oleh PPK atas dasar hasil pengamatan dan harga pasar yang kompetitif. Paragraf Ketiga Pengumuman
