PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
- Pemilihan penyedia barang/jasa lainnya dengan nilai setara di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan melalui metode Pelelangan Umum atau tata cara lain yang bersifat kompetitif sesuai dengan peraturan di negara setempat.
- Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan nilai setara di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dilakukan melalui metode Pelelangan Umum atau tata cara lain yang bersifat kompetitif sesuai dengan peraturan di negara setempat.
- Pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan nilai setara di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan melalui metode Seleksi Umum atau tata cara lain yang bersifat kompetitif sesuai dengan peraturan di negara setempat. Paragraf Kedua Pengadaan Langsung
