Pasal 46
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN, DAN PEMINDAHAN KE DALAM
Pengusulan pemberhentian dari JFPID oleh pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dengan melampirkan: a. salinan surat persetujuan pengunduran diri dari jabatan bagi PID yang mengundurkan diri; b. salinan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS bagi PID yang diberhentikan sementara sebagai PNS; c. salinan keputusan cuti di luar tanggungan negara bagi PID yang menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. salinan keputusan tugas belajar bagi PID yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana bagi PID yang yang ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau f. daftar PID yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan disertai dengan data dukung yang relevan secara tertulis bagi PID yang tidak memenuhi persyaratan jabatan.
