PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 45
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN, DAN PEMINDAHAN KE DALAM
Pejabat yang mengusulkan pemberhentian dari JFPID dan pengangkatan kembali ke dalam JFPID terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi PID yang bertugas pada Unit Organisasi; b. pejabat pimpinan tinggi pratama bagi PID yang bertugas pada sekretariat jenderal; atau c. Kepala Perwakilan bagi PID yang bertugas di Perwakilan.
