Pasal 7
(1) Menteri memberikan izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja bagi Kepala Perwakilan dengan memperhatikan rekomendasi tertulis dari: a. unit organisasi di Kementerian yang menangani wilayah akreditasi atau wilayah kerja; dan b. unit organisasi terkait lain yang menangani isu terkait. (2) Izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan dinas diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu. (3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. melaksanakan instruksi PRESIDEN, instruksi Wakil PRESIDEN, dan instruksi Menteri; b. pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Perwakilan di luar wilayah akreditasi atau wilayah kerja untuk memenuhi undangan yang mengharuskan kehadiran Kepala Perwakilan; c. pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Perwakilan di luar wilayah akreditasi atau wilayah kerja sesuai program kerja Perwakilan Republik INDONESIA; d. pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Perwakilan di luar wilayah akreditasi atau wilayah kerja sesuai
undangan yang mengharuskan kehadiran Kepala Perwakilan apabila tidak ada Perwakilan Republik INDONESIA di suatu negara; e. pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Perwakilan di luar wilayah akreditasi atau wilayah kerja sesuai undangan yang dinilai memerlukan kehadiran Kepala Perwakilan; f. kunjungan kenegaraan/resmi kepala negara/pemerintahan negara akreditasi ke INDONESIA; g. kunjungan resmi wakil PRESIDEN negara, deputi perdana menteri, atau pejabat yang setara ke INDONESIA; h. kunjungan resmi menteri atau pejabat yang setara dari negara akreditasi ke INDONESIA yang dinilai perlu didampingi Kepala Perwakilan; i. kunjungan resmi menteri atau pejabat yang setara dari negara akreditasi ke INDONESIA dalam rangka pertemuan regional atau pertemuan multilateral sehubungan dengan program pertemuan bilateral di sela-sela pertemuan regional atau multilateral; j. mendampingi misi ekonomi, delegasi forum bisnis bilateral, atau delegasi untuk pameran internasional di INDONESIA; k. mendampingi delegasi untuk konsultasi bilateral antarkementerian luar negeri; l. melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian mengenai Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. melaksanakan kegiatan koordinasi di wilayah akreditasi atau wilayah kerja yang melibatkan kehadiran Kepala Perwakilan; atau n. pertimbangan tertentu lainnya sesuai kebutuhan.
