Pasal 6
(1) Dalam hal keadaan sangat mendesak atau darurat, Kepala Perwakilan dapat mengajukan izin secara nonformal terlebih dahulu kepada Menteri. (2) Pengajuan izin secara nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti dengan pengajuan izin secara formal melalui berita resmi. (3) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. instruksi PRESIDEN untuk meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja;
b. instruksi Menteri untuk meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja; atau c. alasan penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa status keadaan darurat wilayah akreditasi atau wilayah kerja meliputi: a. agresi militer; b. konflik bersenjata; c. perang; d. bencana; atau e. ancaman langsung kepada perwakilan.
