PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN MENINGGALKAN WILAYAH...
Pasal 3
Izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja bagi Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk keperluan: a. dinas; b. cuti tahunan; c. cuti sakit; d. cuti alasan penting; atau e. cuti lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
