PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN MENINGGALKAN WILAYAH...
Pasal 2
(1) Menteri memberikan izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja kepada Kepala Perwakilan.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada sekretaris jenderal.
