PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 51
BAB 4 — PROSES TATA KELOLA TIK
Dalam hal pemeliharaan dilaksanakan oleh pihak ketiga, Pemilik Proses Bisnis harus menutup akses pihak ketiga paling lama 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam setelah jangka waktu kontrak berakhir.
