PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 45
BAB 4 — PROSES TATA KELOLA TIK
Layanan TIK dapat diselenggarakan sebagian atau seluruhnya oleh pihak ketiga dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: a. sumber daya internal yang dimiliki kurang memungkinkan untuk mencapai tingkat layanan minimal yang diberikan kepada Pengguna; dan b. seluruh data yang diolah melalui layanan pihak ketiga adalah data milik Pemilik Proses Bisnis dan pihak ketiga harus menjaga kerahasiaannya dan tidak berhak menggunakannya untuk hal-hal di luar kerjasama dengan Pemilik Proses Bisnis.
