PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 41
BAB 4 — PROSES TATA KELOLA TIK
(1) Setiap pengoperasian infrastruktur teknologi harus memperhatikan kontrol yang terkait dengan faktor keamanan dan auditability. (2) Auditability sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memungkinkan audit atas kinerja dan sejarah transaksi yang dilakukan.
