Pasal 34
BAB 4 — PROSES TATA KELOLA TIK
(1) CIO melakukan kompilasi, identifikasi, definisi fungsi dan pengelolaan setiap layanan TIK yang dituangkan dalam katalog layanan. (2) Pengelolaan layanan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penerimaan laporan insiden, gangguan, dan keluhan; b. permasalahan layanan; c. perubahan layanan; d. versi dan konfigurasi layanan; e. tingkat dan kapasitas layanan; dan f. kesinambungan layanan. (3) Semua layanan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai paling sedikit: a. standar tingkat layanan yang jelas dan terukur; b. pemilahan tugas dan tanggung jawab yang jelas; c. prosedur operasional; d. prosedur pemeliharaan rutin; e. prosedur penanganan gangguan; f. prosedur pemantauan kesiapan layanan; g. fasilitas access log; dan h. kajian analisis risiko. (4) CIO memantau pelaksanaan dan meninjau kembali standar, prosedur, kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala.
