PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan ditetapkan Peraturan Menteri ini adalah: a. sebagai landasan hukum dan pedoman bagi Kementerian dan Perwakilan dalam penyusunan, penetapan petunjuk pelaksanaan dan prosedur TIK; b. untuk mewujudkan standardisasi pelaksanaan pengembangan, penerapan dan operasional TIK yang selaras dengan Rencana Strategis Kementerian dan Perwakilan; c. untuk meningkatkan kapabilitas sumber daya TIK dalam menciptakan nilai tambah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional Kementerian dan Perwakilan; d. untuk melindungi sumber daya TIK dari berbagai bentuk ancaman baik dari dalam maupun luar lingkungan Kementerian dan Perwakilan; dan e. untuk memantau dan mengevaluasi unjuk kerja layanan TIK.
