PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 26
BAB 4 — PROSES TATA KELOLA TIK
(1) End User Computing merupakan sistem informasi berbasis komputer yang secara langsung mendukung operasional dan manajerial di Kementerian dan Perwakilan.
(2) Dalam mengembangkan End User Computing, Pemilik Proses Bisnis wajib: a. memiliki analisis kebutuhan; dan b. memperoleh persetujuan CIO. (3) Dalam memperoleh persetujuan CIO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pemilik Proses Bisnis mengajukan permohonan secara tertulis kepada CIO yang disertai dengan persetujuan pejabat struktural yang berwenang.
