PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 22
BAB 6 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama dalam masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri. (2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja Pegawai dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan menerima keputusan untuk dapat melaksanakan tugas.
