PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 21
BAB 6 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan persentase sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi karena melanggar Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa pernyataan secara tertutup; b. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi karena melanggar Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa pernyataan secara terbuka; atau
