Pasal 18
BAB 6 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena: a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen); b. menjalani cuti besar, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen); c. menjalani cuti sakit, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) paling lama 3 bulan, dan lebih dari 3 (tiga) bulan tidak diberikan tunjangan kinerja; d. menjalani cuti bersalin, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk persalinan anak yang pertama, kedua dan ketiga; atau e. menjalani cuti karena alasan penting, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
