PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 17
BAB 6 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
