PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 15
BAB 6 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada: a. Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7 ½ (tujuh setengah) jam atau lebih dalam sehari; b. Pegawai yang terlambat masuk kerja; c. Pegawai yang pulang sebelum waktunya; d. Pegawai yang tidak melakukan presensi elektronik masuk dan/atau pulang kerja; e. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; dan/atau f. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam persentase (%).
