PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 14
BAB 5 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari kelas jabatan 6. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional UmumKelas Jabatan 7 (tujuh). (3) Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Tertentu karena tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkatnya, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
