PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam...
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Tata cara pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Perutusan Tetap Republik INDONESIA untuk Association of Southeast Asian Nations dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
