PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam...
Pasal 31
BAB 7 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TUNJANGAN KINERJA
(1) Penghitungan Tunjangan Kinerja dilaksanakan melalui sistem informasi. (2) Pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat yang mengelola urusan kepegawaian pada masing-masing Unit Organisasi. (3) Pejabat yang mengelola urusan kepegawaian pada masing- masing Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh pimpinan Unit Organisasi dan disampaikan kepada Unit Organisasi yang menangani pengelolaan sumber daya manusia.
