PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam...
Pasal 17
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja dapat dipotong berdasarkan komponen sebagai berikut: a. kehadiran; b. disiplin; dan c. cuti. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang diduduki. (3) Khusus kepada calon PNS, pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
