PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam...
Pasal 16
BAB 4 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai disampaikan kepada pejabat yang mengelola urusan kepegawaian di Unit Organisasi masing-masing setelah mendapatkan persetujuan oleh atasan langsung atau atasan dari atasan langsung paling lambat 3 (tiga) hari kerja pada bulan berikutnya.
(2) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang menyebabkan Pegawai tidak dapat menyampaikan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai dapat menyampaikan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah kondisi pada ayat (1).
