PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 66
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian yang diberikan bagi Diplomat atau pegawai yang meninggal
dunia berlaku terhitung mulai tanggal pemberhentian PNS karena meninggal dunia. (2) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian yang diberikan bagi Diplomat atau pegawai yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan terakhir sebelum yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
