Pasal 65
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang memiliki gelar diplomatik efektif dari atase sampai dengan minister. (2) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian diberikan untuk kenaikan gelar diplomatik efektif setingkat lebih tinggi. (3) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja atau Kepala Perwakilan; b. memiliki masa bekerja sebagai Diplomat atau pegawai paling singkat selama 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan paling singkat telah 4 (empat) tahun dalam gelar diplomatik efektif terakhir; c. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. tidak pernah dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Diplomat. (4) Masa bekerja sebagai Diplomat atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan masa kerja yang dihitung sejak diangkat dalam jabatan fungsional diplomat sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputusnya sebagai Diplomat atau pegawai.
