PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 63
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Anumerta dilaksanakan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan menyampaikan usul kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia dengan melampirkan:
- surat tugas yang menerangkan bahwa Diplomat atau pegawai tewas dalam rangka menjalankan tugas jabatan;
- laporan tentang peristiwa yang mengakibatkan Diplomat atau pegawai tewas; dan
- berita acara dari pejabat atau pihak yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan Diplomat atau pegawai tewas. b. Menteri, Pejabat yang Berwenang, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Anumerta.
