Pasal 62
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Anumerta diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang memiliki gelar diplomatik efektif dari atase sampai dengan minister. (2) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Anumerta diberikan untuk kenaikan gelar diplomatik setingkat lebih tinggi. (3) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Anumerta diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang dinyatakan tewas. (4) Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. meninggal dalam dan karena menjalankan tugas jabatan; b. meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas; c. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka, cacat jasmani, atau cacat rohani yang didapat
dalam dan karena menjalankan tugas jabatan; atau d. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai tindakan terhadap anasir itu.
