Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN JENJANG
(1) Gelar Diplomatik terdiri atas: a. gelar diplomatik efektif; b. gelar diplomatik lokal; dan c. gelar diplomatik tituler. (2) Gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Diplomat atau pegawai untuk mendapatkan keabsahan penugasan dalam Jabatan yang memberikan hak administrasi penuh. (3) Gelar diplomatik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Diplomat atau pegawai untuk keabsahan melaksanakan Jabatan yang bersifat sementara dalam penugasan tertentu yang membutuhkan kredensial jenjang Gelar Diplomatik yang lebih tinggi. (4) Gelar diplomatik tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier untuk keabsahan melaksanakan Jabatan yang memerlukan Status Diplomatik dan dicabut setelah tidak lagi memangku Jabatan.
