Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN JENJANG
(1) Gelar Jabatan diberikan untuk memperoleh pengakuan atas kedudukan Jabatan dan mendukung pelaksanaan tugas Jabatan. (2) Gelar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Gelar Jabatan pada Perwakilan Diplomatik; dan b. Gelar Jabatan pada Perwakilan Konsuler. (3) Gelar Jabatan pada Perwakilan Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; b. kuasa usaha tetap; c. kuasa usaha sementara; d. atase pertahanan; e. atase matra militer, laut, atau udara; f. atase teknis; dan g. atase administrasi. (4) Gelar Jabatan pada Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. konsul jenderal; b. konsul; c. konsul muda; dan d. atase administrasi.
(5) Gelar Jabatan konsul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b digunakan oleh: a. Pejabat Karier atau Pejabat Nonkarier yang menduduki jabatan kepala perwakilan konsuler yang berkedudukan di konsulat; dan b. Diplomat yang menduduki Jabatan pada perwakilan konsuler berkedudukan di konsulat jenderal dan konsulat.
