Pasal 41
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif sekretaris ketiga ke sekretaris kedua dengan memenuhi persyaratan: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan diplomat ahli muda; b. telah berada paling singkat 4 (empat) tahun dalam gelar diplomatik efektif sekretaris ketiga; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berkas usulan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif sekretaris ketiga ke sekretaris kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fotokopi sertifikat uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan diplomat ahli muda; b. fotokopi surat keputusan gelar diplomatik efektif sekretaris ketiga; dan c. fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
