Pasal 40
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif atase ke sekretaris ketiga diberikan
berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. diberikan dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berada dalam gelar diplomatik efektif atase bagi Diplomat dengan gelar sarjana strata-3; b. diberikan dalam waktu 2 (dua) tahun setelah berada dalam gelar diplomatik efektif atase bagi Diplomat dengan gelar sarjana strata-2; atau c. diberikan dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berada dalam gelar diplomatik efektif atase bagi Diplomat dengan gelar sarjana strata-1. (2) Gelar sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c terdiri dari: a. gelar sarjana yang telah dinilai angka kreditnya untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional diplomat melalui pengangkatan pertama; atau b. gelar sarjana yang didapatkan sebelum pengangkatan dalam jabatan fungsional diplomat melalui pengangkatan pertama dan telah dinilai angka kreditnya. (3) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif atase ke sekretaris ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan b. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Berkas usulan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif atase ke sekretaris ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fotokopi ijazah pendidikan formal strata-1, strata-2 dan strata-3 yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan ijazah dan/atau fotokopi surat penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. fotokopi surat keputusan gelar diplomatik efektif atase; dan c. fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
