PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 27
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Gelar diplomatik efektif diberikan kepada Diplomat. (2) Selain diberikan kepada Diplomat, gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pegawai dengan status: a. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas; b. pejabat pelaksana; c. PNS yang diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi:
- pejabat negara; atau
- komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan d. PNS yang diberhentikan dari jabatan fungsional karena ditugaskan secara penuh pada jabatan negara dengan Gelar Jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. (3) Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pejabat yang pernah diangkat dalam jabatan fungsional diplomat dan diberhentikan karena tidak bisa merangkap jabatan. (4) Pejabat pelaksana yang diberikan gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan PNS yang pernah diangkat dalam jabatan fungsional diplomat dan diberhentikan dari jabatan karena:
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
- mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan bidang politik dan hubungan luar negeri/ diplomasi pada perguruan tinggi, universitas atau lembaga
pendidikan di luar negeri yang terakreditasi atas biaya sendiri selama lebih dari 6 (enam) bulan karena mendampingi istri atau suami yang ditugaskan di Perwakilan.
