PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 26
BAB 3 — PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
(1) Jabatan unsur pimpinan pada sekretariat organisasi internasional berkedudukan pada Organisasi Internasional di Republik INDONESIA atau di negara lain. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah berada pada tingkat kedua setelah jabatan pimpinan tertinggi organisasi. (3) Diplomat yang mengisi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan gelar diplomatik efektif paling tinggi minister.
