PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Gelar Jabatan dan/atau Gelar Diplomatik diberikan kepada Pejabat Karier dan Pejabat Nonkarier yang menduduki Jabatan pada Kementerian, Perwakilan, dan Organisasi Internasional serta mendapatkan Status Diplomatik. (2) Pejabat Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi; b. pejabat administrasi;
c. Diplomat; d. Penata Kanselerai; e. Pranata Informasi Diplomatik; f. Sandiman; dan g. pejabat fungsional lain pada Kementerian. (3) Pejabat Nonkarier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PNS yang mendapatkan penugasan pada Perwakilan; b. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; c. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. kalangan nonPNS.
