Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam suatu satuan organisasi.
- Gelar Jabatan adalah gelar yang diberikan oleh PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri kepada pejabat karier atau pejabat nonkarier yang mengisi jabatan pada Kementerian Luar Negeri dan/atau perwakilan Republik INDONESIA.
- Gelar Diplomatik adalah gelar berjenjang yang diberikan kepada pejabat karier atau pejabat nonkarier yang memiliki kualifikasi berdasarkan hukum dan kebiasaan internasional serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Status Diplomatik adalah status yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri kepada pejabat karier dan pejabat nonkarier untuk memperoleh hak diplomatik dari negara penerima.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan. 6. Pejabat Karier adalah PNS yang menduduki Jabatan pada kementerian luar negeri atau perwakilan Republik INDONESIA. 7. Pejabat Fungsional Diplomat adalah selanjutnya disebut Diplomat, adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri. 8. Pejabat Fungsional Penata Kanselerai adalah yang selanjutnya disebut Penata Kanselerai adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 9. Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut Pranata Informasi Diplomatik adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 10. Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sandiman adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian pada kementerian luar negeri dan perwakilan Republik INDONESIA sesuai peraturan perundang-undangan. 11. Pejabat Nonkarier adalah pegawai yang mendapatkan penugasan pada perwakilan
dan/atau organisasi internasional dan diberikan Gelar Jabatan dan/atau Gelar Diplomatik serta Status Diplomatik.
Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif adalah kenaikan jenjang gelar diplomatik efektif yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang didasarkan pada pendidikan dan pelatihan, kompetensi, prestasi, penugasan dan penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan tugas diplomasi.
Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler adalah kenaikan jenjang gelar diplomatik efektif yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi adalah kenaikan jenjang gelar diplomatik efektif yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang menduduki jabatan tertentu.
Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa adalah kenaikan jenjang gelar diplomatik efektif yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai atas pencapaian kompetensi dan prestasi kerja yang tinggi.
Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Anumerta adalah kenaikan jenjang gelar diplomatik efektif yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang tewas dalam pelaksanaan tugas.
Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian adalah kenaikan jenjang gelar diplomatik efektif yang dapat diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang meninggal dunia dalam masa dinas atau mencapai batas usia pensiun dan memenuhi persyaratan tertentu.
Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhemtian PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala Perwakilan adalah unsur pimpinan pada perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
Perwakilan Diplomatik adalah kedutaan besar Republik INDONESIA dan perutusan tetap Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA.
Perwakilan Konsuler adalah konsulat jenderal Republik INDONESIA dan konsulat
yang melakukan kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam negara penerima untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA. 25. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan dan/atau negara akreditasi rangkapannya. 26. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.
