Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kode Etik Diplomat ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman aturan etika bagi Diplomat dalam bersikap, berperilaku dan bertindak saat melaksanakan hubungan kedinasan maupun kemasyarakatan. (2) Kode Etik Diplomat bertujuan agar Diplomat selalu: a. melaksanakan tugasnya berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika; b. menjunjung, menjaga dan memelihara martabat profesi Diplomat; c. meningkatkan pengabdian dan mutu profesi Diplomat dalam memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik INDONESIA pada tingkat internasional; d. menghormati dan mematuhi norma dan kebiasaan internasional terkait hubungan antar bangsa dan negara; dan e. memelihara dan meningkatkan solidaritas dan soliditas jiwa korsa sesama Diplomat.
