PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 5
BAB 4 — PENGELOLAAN
(1) Portal Situs Kementerian Luar Negeri dikelola secara rutin dengan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- pengaturan;
- pengoperasian;
- pemutakhiran;
- pemeliharaan; dan
- pengembangan substansi, teknis dan sumber daya.
(2) Pengelolaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Penanggung Jawab Isi;
- Penanggung Jawab Teknis;
- Penanggung Jawab Situs Perwakilan;
- Koordinator Penyedia Isi; dan
- Penyedia Isi.
