PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
a. Seluruh unit kerja di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola Portal Situs Kementerian Luar Negeri. b. Dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh unit kerja di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan secara aktif, cepat dan berkelanjutan memberikan informasi terkini kepada publik melalui Portal Situs Kementerian Luar Negeri
